Jakarta, Aktual.com – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan dua orang terkait pengembangan kasus dugaan teror bom di Lapangan Cicendo, Bandung, Jawa Barat. Dua orang itu diketahui berinisial A alias Abu Muslim dan S.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya mengamankan kedua orang tersebut pada 7 Maret 2017 lalu di tempat berbeda di wilayah Jawa Barat. Saat ini keduanya sudah berstatus tersangka.
“Saudara A ini berperan mulai dari membeli bahan-bahan pembuat bom, pendanaan, dan survei lokasi bersama Yayat Cahdiyat (pelaku teror bom),” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/3).
Sementara S, sambung Boy, juga berperan sebagai orang yang mendanai Yayat Cahdiyat. Bahkan, S memberikan uang sebesar Rp 2 juta bagi Yayat untuk menjalankan aksi terornya.
“Memberikan pendanaan sekitar Rp 2 juta untuk memberikan aksi termasuk pembelian peralatan,” ucap Boy.
Boy menambahkan, Yayat dan dua rekannya ini memang menargetkan aksi terornya ke markas kepolisian. Baik Pos Polisi Lalu Lintas, Polres, dan kantor kepolisian lainnya.
“Motivasinya tetap ingin melakukan aksi balasan. Ini wujud aksi balasan yang mereka lakukan dengan melakukan serangan balik ke markas petugas,” tambah Boy.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan