Jakarta, Aktual.com – Dua oknum pegawai di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Sulawesi Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Keduanya resmi dijadikan tersangka pada Selasa (19/9/2023).
Kapolres Bitung, AKBP Tommy B Souissa, mengumumkan hasil penyelidikan terkait tindak pidana korupsi, yang melibatkan penerimaan gratifikasi.
Dalam pengumumannya, dia menyebut dua pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ari Prasetyo (40), yang menjabat sebagai Syahbandar di PPS Bitung, dan Sunarto (45).
“Kedua tersangka AP dan S saat ini telah ditahan di rutan Polres Bitung,” kata Kapolres Bitung AKBP Tommy B Souissa, yang didampingi oleh Wakapolres Bitung Kompol Afrizal Nugroho, Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi, serta penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bitung.
(Abdul Jalil)