Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk periode 2021–2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu KS dan EP. Keduanya adalah pejabat di Pemerintah Kabupaten Situbondo,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Namun, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas lengkap para tersangka maupun rincian kasus korupsi yang sedang diselidiki.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas tersangka dan detail kasus akan diumumkan setelah proses penyidikan dianggap selesai.

“Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan setelah penyidikan ini selesai,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i