Jakarta, Aktual.com – Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran, Dandung Pamularno dituntut masing-masing 4 dan 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diyakini terbukti telah merealisasikan niatnya untuk menyuap pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan uang sebesar Rp2 miliar, demi ‘mengamankan’ penanganan perkara PT Brantas.
“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Sudi Wantoko selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dandung Pamularno selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan,” papar JPU KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8).
Sudi dan Dandung dinilai telah melanggar Pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, juncto Pasal 53 ayat (1), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua,” jelas Jaksa KPK.
Menurut Jaksa KPK, Sudi dan Dandung telah bersepakat untuk memberikan uang itu kepada Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang dan Aspidsus, Tomo Sitepu. Suap tersebut diberikan melalui seorang perantara yang kenal dengan Sudung dan Tomo bernama Marudut.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby