Jakarta, Aktual.com – Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero), Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas, Dandung Pamularno, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, masing-masing sebesar 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya hukuman badan, kedua pejabat perusahaan pelat merah ini juga diharuskan membayar denda. Untuk Sudi senilai Rp150 juta subsiadair 3 bulan kurungan, sedangkan Dandung sejumlah Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
”Menyatakan terdakwa I Sudi Wantoko dan terdakwa II Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priatna membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9).
Sudi dan Dandung terbukti berniat atau mencoba menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus, Tomo Sitepu Kejati DKI sebesar Rp2 miliar. Peruntukkannya untuk mengamankan perkara korupsi PT Brantas yang memang tengah ditangani oleh pihak Kejati DKI.
Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 53 ayat (1), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa I Sudi Wantoko dan Terdakwa II Dandung Pamularni terbukti melanggar Pasal sebagaimana dakawaan pertama,” jelas Hakim Yohanes.
Namun, pandangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman untuk Sudi dan Dandung, berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dimana, Jaksa KPK menilai bahwa keduanya bukan terbukti berniat menyuap Kepala Kejati DKI, melainkan terbukti telah menyuap.
Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan ini, Jaksa KPK mengisyaratkan akan mengajukan upaya Banding.
*Zhacky
Artikel ini ditulis oleh: