Jakarta, Aktual.com — Polsek Batam Kota, Kepulauan Riau mengamankan dua pelajar yang terlibat pencurian kendaraan bermotor di Dataran Engku Putri, 16 April 2016.
“Iya, dua orang sudah ditangkap kemarin malam. Satu pelalu lainnya masih berstatus buron,” kata Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin, di Batam, Sabtu (4/6).
Dua pelaku yang berhasil ditangkap pada Jumat (3/6) malam, di wilayah Bengkong adalah IR (15) dan MD (13) yang masih berstatus pelajar SMP di Batam. Sementara yang masih buron adalah HT.
Bersama pelaku, kata dia, anggota Polsek Batam Kota mengamankan sepeda motor milik Evi Gusnani (42) yang hilang di Engku Putri.
“Satu tersangka (MD) diduga sebagai penadah karena dia yang membeli motor itu seharga Rp800 ribu dari IR yang melakukan pencurian,” kata dia.
Awal mula penangkapan, kata dia, petugas Polsek Batam Kota pada Jumat (3/6), mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di depan Top 100 Bengkong.
Selanjutnya jajaran Polsek Batam Kota turun ke lokasi untuk melakukan pengejaran hingga akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB berhasil menangkap MD yang membeli motor curian dari IR.
“Awalnya kami amankan MD yang diduga penadah, karena telah membeli motor hasil curian,” kata dia.
Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Polsek Batam Kota berhasil menangkap IR pada sebuah warnet di Bengkong nusantara.
“Saat diperiksa IR mengaku melakukan pencurian bersama HT yang kini masih dikejar. Sejauh ini IR mengaku tidak mengetahui tempat tinggal HT,” kata Arwin.
Pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dan 480 KHUP tentang penadah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Mengingat dua pelaku berstatus pelajar dan dibawah umur, saat ini Polsek Batam Kota sedang mempercepat proses pemberkasan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara