PALI, Aktual.Com – Dua pelaku penjambretan terhadap Anak dan Istri dari Anggota DPRD Kabupaten Pali dari Partai PPP di amankan oleh kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI).
Kedua pelaku yang berinisial IT dan TR merupakan warga Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Pali, ditangkap oleh warga yang melihat kejadian tersebut saat melancarkan Aksinya.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Kapolres Pali AKBP Efrannedy melalui KBO Reskrim IPTU M. Arafah mengatakan peristiwa pejambretan tersebut terjadi di Jalan Letnan Sumanto Kebon Sayur RT 02 kelurahan Talang Ubi Timur.
“Kejadian tadi malam Sekira jam 19:30 Wib kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kejadian penjambretan yang mana kedua pelaku ini berinisial IT dan TR,”kata Iptu M Arafah Pada selasa (13/9).
Kejadian bermula saat korban berinisial YL yang merupakan anak dari anggota DPRD Kabupaten Pali membonceng ibunya berinisial HN mengendarai sepeda motor melintas di jalan Letnan Sumanto kelurahan Talang Ubi Timur kemudian berpaspasan dengan Sepeda Motor yang dikendarai oleh kedua pelaku tersebut.
“Melihat posisi HP milik korban YL di Sepeda Motor, kemudian pelaku memepet sepeda motor korban dan langsung melakukan Aksi penjambretan. “Ujar Iptu M. Arafah.
Korban bersama ibu nya sempat melakukan pengejaran kepada Pelaku yang berusaha kabur setelah berhasil merampas Hp milik nya. Aksi pelarian Pelaku tersebut terhenti ketika sepeda motor kedua pelaku menabrak mobil yang sedang pakir di pinggir jalan.
“Kemudian Korban YL meminta pertolongan warga yang melihat kejadian tersebut untuk menangkap pelaku.beruntung kedua pelaku tidak menjadi bulan-bulanan sasaran amukan warga.” Terang Iptu M.Arafah.
Usai terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga, kedua pelaku langsung diserahkan ke Polres Pali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Akibat kejadian ini korban YL mengalami kerugian sekitar 18 juta Rupiah yang mana barang buktinya satu buah Handphone merek Iphone 12 Promax.”Kata Iptu M Arafah yang didampingi oleh Kanit Pidum Ipda Sefry.
Lanjutnya, “Kami juga dari pihak kepolisian mengucapkan terimah kasih dan mengapresiasi kepada warga yang telah melaporkan kejadian ini dan tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri,”Tandas Iptu M. Arafah.
Atas perbuatannya kedua Pelaku di ancam dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke 2 tentang tindak Pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan yang mana ancaman hukuman nya 7 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Apriansyah