Jakarta, Aktual.co — Penyidik bakal menjerat dua pelaku yang sekaligus pemilik pabrik obat ilegal daftar G dengan UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kami lagi melakukan penyidikan mendalam agar bisa menjerat pelaku dengan UU Pencucian Uang,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono di Banjarmasin, Kamis (12/2).
Dia pun memastikan akan segara melakukan penyitaan terhadap aset FR dan FZ jika ditemukan TPPU.
Untuk sementara ini kedua pelaku yang ditangkap atas kasus pabrik obat ilegal itu dijerat dengan Undang-undang (UU) No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Rumah industri atau pabrik ilegal yang berhasil dibongkar oleh pihak Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin itu dilakukan pada Selasa (10/2) sore sekitar pukul 15.00 WITA itu.
Sedangkan untuk lokasi pabrik ilegal itu berada di Jalan Sultan Adam Kompleks Mahligai RT 15 Banjarmasin Utara dan dalam satu jam pabrik tersebut bisa mencetak ribuan butir obat daftar G jenis Zenit, Somadril serta lainnya.
“Banyak yang kami sita dari dalam rumah itu seperti mesin pencetak dan ribuan obat ilegal siap edar, kami juga pasang garis polisi di pintu masuk rumah tersebut,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu