Jakarta, Aktual.co — Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap wartawan lokal, Randy Yasetiawan Priogo (27).
Kendati berhasil mengungkap, tetapi polisi masih belum menentukan status tersangka dua politisi PAN sebagai salah satu pelakunya melainkan hanya dijadikan saksi saja. Padahal, dugaan awal dua politisi itu ikut terlibat untuk menyuruh pelakunya memukuli korban. 
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengungkapkan, dua pelaku penganiayaan wartawan lokal bernama Muchlis (42) dan Spengli (32).
Kata Siswo, kedua pelaku ditangkap saat melintas di jalan Kartini, Bekasi Timur dengan menggunakan sepeda motor.
“Sedangkan pelaku lainnya, masih dikejar polisi,” ujarnya, Sabtu (21/2).
Diakui Siswo, kedua orang pelaku yang ditangkap itu tanpa melakukan perlawanan, keduanya langsung digiring ke Polresta Bekasi Kota.
“Mereka dijadikan tersangka sesuai keterangan korban dan saksi lainnya, yakni Ketua DPC PAN Bekasi Utara Iriansyah dan Ketua II DPD Kota Bekasi, Faturrahman,” pungkasnya.
Kedua orang pelaku yang sudah ditahan terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan bersama-sama di depan umum dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Artikel ini ditulis oleh: