Aktual.com – Polisi berhasil menangkap dua pelaku tawuran antargeng yang menyebabkan kematian di Jalan Raya Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan mereka.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, mengonfirmasi penangkapan dua tersangka pada Selasa (25/7/2023). Keduanya terlibat dalam membawa senjata tajam dan menyerang korban. Akibat perbuatannya, keduanya menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan dakwaan Pasal 338 KUHP subsider 170 ayat (3) KUHP.

Sebelumnya, kasus tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas terjadi di Jalan Raya Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku terkait kejadian tersebut. Kedua tersangka yang ditangkap adalah DD (17) dan RZ (17), sementara AP masih dalam pengejaran.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk 2 buah celurit, 1 buah golok, 4 buah handphone, dan 1 unit kendaraan roda dua.

Peristiwa tawuran antargeng tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial. Insiden itu terjadi pada malam Sabtu (15/7) menjelang Minggu (16/7) dini hari. Polisi dengan sigap menangani kasus ini untuk menegakkan keadilan dan menjamin keamanan di wilayah Kabupaten Bogor.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan