Saat itu kedua korban dalam kecepatan tinggi melintasi di Jalan A. Yani dari arah dalam kota menuju arah luar kota setelah melintasi jembatan di jalan A. Yani Km 5,5 di dekat sebuah minimarket, pengendara sepeda motor kehilangan keseimbangan.

Setelah itu sepeda motor yang mereka kendarai berdua mengarah ke kiri jalan sehingga menabrak pagar besi di depan Kantor DPW PAN Provinsi Kalimantan Selatan dan terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut.

Sesaat setelah kejadian diketahui kalau pengendara sepeda motor Honda Beat A/T Scooter warna White Red Nopol DA 6451 BBC telah meninggal dunia di tempat kejadian dengan posisi leher tertancap di pagar besi jembatan.

Sedangkan untuk penumpangnya masih dalam keadaaan bernapas namun tingkat kesadaran diri mulai menurun dengan posisi di samping sepeda motor tersebut, usai di evakuasi ke rumah sakit penumpang menghembuskan nafas terakhir dan meninggal dunia.

Atas kejadian itu diduga pengendara melanggar Pasal 310 ayat (4),(3),(1) UU.RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saya mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati di jalan raya dan patuhi rambu lalu lintas serta jangan ugal-ugalan, demi keselamatan bersama,” tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: