Limbah PT HSD dan PT PBI di Marunda (Dok Aktual.com)
Limbah PT HSD dan PT PBI di Marunda (Dok:Ant/Aktual)

Jakarta, Aktual.com Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mensanksi dua perusahaan PT HSD dan PT PBI karena melakukan pencemaran lingungan di wilayah Marunda, Jakarta Utara.

Kedua perusahaan itu dikenakan sanksi karena tidak melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran.

Dua perusahaan itu dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yakni melakukan program pengendalian pencemaran lingkungan.

“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa (5/4).

Sanksi tersebut tertuang dalam SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD.

Limbah PT HSD dan PT PBI di Marunda (Dok Aktual.com)
Limbah PT HSD dan PT PBI di Marunda (Dok:Ant/Aktual)

Sedangkan sanksi kepada PT PBI diatur dalam SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang diserahkan pada Selasa ini.

“Kami akan awasi perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari,” ucapnya.

Bila kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya yaitu pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu