Simalungun, Aktual.com – Dua dari empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun, yang mengikuti pilkada susulan pada 10 Februari 2016, menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Ketua Tim Kampanye pasangan calon nomor urut 1 Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik, Maha Dharma, mengatakan gugatan itu akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/2) pekan depan.

“Kita akan gugat hasil rekapitulasi pilkada Simalungun ke MK,” kata Maha tanpa bersedia memberikan penjelasan secara rinci terkait materi gugatan tersebut di Simalungun, Kamis (18/2).

Sementara pasangan calon nomor urut 3 Nuritay Damanik-Posman Simarmata melalui Sekretaris Eksekutif Bernhard Damanik mengatakan, gugatan tersebut akan diajukan ke PTTUN Medan.

Bernhard menjelaskan, materi gugatan terkait keputusan KPU Simalungun dalam rekapitulasi pilkada Simalungun, serta uji materi PKPU Nomor 12 tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 7 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang terpidana dalam mengikuti pilkada.

Pasangan calon nomor urut 1 Evra Sassky Damanik-Sugito masih belum dapat memastikan sikapnya, sedangkan pasangan calon nomor urut 4 Lindung Gurning-Soleh Saragih terkesan bersikap realistis dengan hasil pilkada susulan itu.

KPU Simalungun menyesalkan sikap saksi tiga pasangan calon yang tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara, bahkan diantaranya meninggalkan lokasi rekapitulasi tersebut tanpa pemberitahuan.

Anggota KPU Simalungun Divisi Hukum dan Humas Puji Rahmad Harahap mengatakan, sikap para saksi tersebut tidak menjadi masalah dalam penetapan perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Para pasangan calon yang keberatan dengan hasil pilkada susulan, diberi tenggat waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan gugatan terhitung mulai 17 Februari 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara