Jakarta, Aktual.com — Dua tersangka kasus percobaan suap atas perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Sudi Wantoko, Dandung Pamularno, akan segera merasakan atmosfer sebagai terdakwa. Ketiganya bakal diadili setelah menyelesaikan tahap penyidikan.

“Berkas perkara dengan nama Dandung dan Sudi Wantoko sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini, adalah tahapan selanjutnya, yakni pelimpahan tahap dua,” ungkap kuasa hukum Sudi dan Dandung, Hendra Heriansyah, di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5).

Meski demikian, Hendra belum bisa mengungkapkan kapan jadwal persidangan dua kliennya akan dilaksanakan. Kata dia, sesuai dengan KUHAP, penuntut umun punya waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas dakwaan keduanya ke Pengadilan.

“Untuk jadwal sidang perdana, dari penuntut umum berkas perkara ini akan terlebih dulu dilimpahkan ke pengadilan, Kemudian ditetapkan jadwal persidangan. Besar kemungkinan sidang perdana di minggu kedua bulan Juni,” papar Hendra.

Seperti diketahui, Sudi dan Dandung terungkap mencoba melakukan penyuapan untuk mengamankan perkara korupsi PT Brantas Abipraya (Persero). Sudi selaku Direktur Keuangan PT Brantas dan Dandung sebagai Senior Manager perusahaan yang sama, mencoba menyuap pihak Kejati DKI melalui seseorang bernama Marudur.

Ketiganya tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK usai bertransaksi suap di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016 sekira pukul 09.00 WIB. Dugaannya, suap tersebut akan diberikan kepada Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang.

Saat penangkapan, pihak KPK juga turut menyita uang sejumlah 148.835 Dollar AS. Uang itulah yang rencananya akan diberikan Marudur ke oknum Kajati DKI.

Atas perbuatan itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby