Jakarta, Aktual.co —   Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Sherma Rana Krishna didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyuap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya, berupa uang sebesar Rp 7 miliar.
Jaksa KPK menduga, suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Syahrul selaku Kepala Bappebti memberikan izin usaha Lembaga Kliring Berjangka, PT Indokliring Internasional.
“Terdakwa Sherman Rana Krishna bersama-sama dengan Hasan Widjaja selaku Komisaris PT BBJ dan Moch. Bihar Sakti Wibowo, sebagai Direktur PT BBJ, telah menjanjikan sesuatu berupa uang tunai sejumlah Rp 7 miliar, terdiri dari sekitar 600 ribu Dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 1 miliar, kepada Syahrul Raja Sempurnajaya,” papar Jaksa KPK, Haerudin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Dalam surat dakwaan yang didapat Aktual.co, uang tersebut di berikan sekitar Mei 2012 sampai dengan Agustus 2012, di kantor PT BBJ, gedung The City Tower Building, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Atas perbuatan tersebut, Sherman didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaka Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menanggapi dakwaan JPU KPK, Sherman selaku terdakwa akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). “Saya akan mengajukan eksepsi,” tegas Sherman.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby