Jakarta, Aktual.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memberikan pilihan kepada GrabCar dan UberTaxi, jika tidak ingin dikatakan ilegal. Pilihan tersebut adalah, menjadi operator transportasi atau tetap sebagai aplikasi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo, mengatakan apabila menjadi operator transportasi, kedua aplikasi tersebut harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Misalnya menjadi perusahaan taksi, berarti harus ada argometer dan tanda khusus yang diberikan oleh kepolisian,” katanya di gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (23/3).

Selain itu, lanjut dia, pengemudi harus memiliki sim A atau sim B umum sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Sementara itu, Sugihardjo mengatakan, apabila GrabCar dan UberTaxi ingin tetap menjadi perusahaan aplikasi, maka harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi yang sudah terdaftar atau koperasi.

“Rental di DKI juga banyak dan mereka resmi, silakan kerja sama dengan yang punya izin dan kalau membentuk koperasi silakan juga,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara