Jakarta, Aktual.co — Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan selain melakukan gugatan praperadilan juga akan melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menandatangani penetepannya sebagai tersangka.
Laporan Komjen Budi Gunawan itu akan disampaikan melalui kuasa hukumnya pagi ini. “Kita melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung,” kata pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution ketika dihubungi, Rabu (21/1).
Razman juga mengaku, sudah mendapatkan surat kuasa dari Budi Gunawan. Razman mengatakan, pihaknya akan melaporkan Samad dan Bambang dengan pasal 421 KUHP jo UU tindak pidana korupsi. 
Pasal tersebut soal seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Dia menduga, kedua pimpinan KPK itu telah melanggar prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya itu. 
“Dalam UU KPK, pimpinan KPK itu 5 orang, ini yang menandatangani hanya dua orang.”
Dia menilai, penegakan hukum harus berlangsung dengan prosedural, dalam pemberantasan korupsi diperlukan semangat tapi diperlukan pendekatan yuridis dan formal. “Kalau itu dilanggar ini cacat hukum,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu