Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti persidangan lanjutan atas kasusnya di auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya di kepulauan seribu. Gatra/Dharma Wijayanto /PHOTO POOL

Jakarta, Aktual.Com – Dari enam saksi pelapor yang akan diperiksa, terdapat 2 saksi yang belum menjalani pemeriksaan dalam sidang keempat kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok..

Menurut Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, dua saksi pelapor belum diperiksa karena waktu yang tidak mencukupi.

“Menurut majelis hakim, waktu tidak memungkinkan lagi. Maka yang dua ditunda,” ungkap Ali.

Berkaca pada sidang keempat, Ali menyebut akan mengurangi jumlah saksi yang dipanggil pada sidang selanjutnya.

“Ya kalau melihat pengalaman hari ini, sekitar 4 (saksi sidang esok yg dipanggil), sekitar itulah,” ucapnya.

Sidang kasus penistaan agama akan kembali dilanjutkan pada Selasa depan, tepatnya 10 Januari 2016.

Pewarta : Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs