Jakarta, Aktual.Com – Dari enam saksi pelapor yang akan diperiksa, terdapat 2 saksi yang belum menjalani pemeriksaan dalam sidang keempat kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok..
Menurut Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, dua saksi pelapor belum diperiksa karena waktu yang tidak mencukupi.
“Menurut majelis hakim, waktu tidak memungkinkan lagi. Maka yang dua ditunda,” ungkap Ali.
Berkaca pada sidang keempat, Ali menyebut akan mengurangi jumlah saksi yang dipanggil pada sidang selanjutnya.
“Ya kalau melihat pengalaman hari ini, sekitar 4 (saksi sidang esok yg dipanggil), sekitar itulah,” ucapnya.
Sidang kasus penistaan agama akan kembali dilanjutkan pada Selasa depan, tepatnya 10 Januari 2016.
Pewarta : Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Bawaan Situs