Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra Triansyah
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra TriansyahPersidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI

Jakarta, Aktual.com – Koordinator tim advokasi GNPF MUI Nasrulloh Nasution mengatakan, keterangan dari dua saksi fakta yang dihadirkan jaksa, Selasa (7/2) semakin menegaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok benar berada di Pulau Pramuka dan benar menyampaikan perkataan yang menodai Surat Al Maidah 51.

“Keterangan kedua saksi fakta sudah sesuai BAP dan membenarkan isi pernyataan Ahok yang menodai Surat Al Maidah 51,” ujar Nasrulloh, Rabu (8/2).

Soal saksi yang membenarkan Ahok datang ke TPI Pulau Pramuka dan memberikan pidato sebagaimana video yang beredar di masyarakat itu untuk memperkuat tuntutan jaksa. Menurutnya, saksi Sahbudin malah membenarkan ada petugas yang merekam pidato Ahok tersebut, yang belakangan diketahui PNS Pemrov DKI.

Saksi juga membenarkan isi BAP-nya yang mana atas pernyataan Ahok, saksi merasa kesal dan kecewa. Ketika ditanya lebih lanjut oleh hakim mengapa saksi kecewa dengan pernyataan Ahok, saksi Sahbudin dengan tegas menjawab.

“Saya kecewa karena Pak Ahok tidak seharusnya ngomong begitu”, ujar Nasrulloh menirukan jawaban Sahbudin.

Dua saksi fakta dari Kepulauan Seribu yang dihadirkan dalam sidang ke-9 kasus penodaan agama pada Selasa (7/2) kemarin, mengaku kecewa dan kesal dengan ucapan terdakwa Ahok membawa-bawa surat al Maidah ayat 51.

Hal ini terungkap ketika majelis hakim menanyakan terkait keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu