Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Haryantono, meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi reklamasi Teluk Jakarta.

“Keduanya ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (9/11).

Argo menuturkan kedua saksi itu telah melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua, namun agenda pemeriksaan akan dipisahkan untuk Dwi Haryantono pada Senin (13/11) dan Edi Sumantri pada Rabu (15/11).

Awalnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Edi Sumantri dan Dwi Haryantono pada Kamis (9/11).

Polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).

Anggota Poda Metro Jaya meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.

Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.

Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: