Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sebuah diskusi terkait sumber pendanaan partai politik. Dalam diskusi tersebut hadir pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra.
Ditemui usai diskusi, Saldi menjelaskan bahwa ada dua skema tentang pendanaan parpol yang dia sodorkan ke lembaga antirasuah. Pertama, semua parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu berhak mendapatkan dana dari APBN secara rata.
“Lalu ada skema kedua, berdasarkan suara yang diperoleh dari hasil Pemilu. Itu harus dihitung sedemikian rupa, sehingga partai bisa dibantu pengelolaan partainya secara lebih baik dengan dana itu,” papar dia, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/5).
Untuk pengawasan penggunaan dana tersebut, Saldi menyarankan adanya bantuan dari lembaga negara terkait. Artinya, harus ada pihak yang mengerti tentang keuangan, misalnya dari BPKP.
Lebih lanjut disampaikan Saldi, saat ini negara memang sudah mengalokasikan anggaran untuk parpol. Namun, dana yang diberikan itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan partai.
“(Skema saat ini) setiap parpol satu suaranya dikonversi menjadi Rp108, kalikan saja. Itu tuh nggak cukup, makanya partai cari sumber dari segala macam,” terang dia.
Tapi, Saldi menekankan soal audit dari dana tersebut. Kata dia, harus ada sanksi yang diatur, seperti hukuman administrasi, jika tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya.
“Kalau mereka dikasih dana yang cukup, lalu diaudit oleh BPK dan disclaimer. Misalnya dalam lima tahun mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan dua atau tiga tahun anggaran, itu konsekuensinya administratif yang saya tawarkan, mereka nggak boleh ikut jadi peserta pemilu untuk periode berikutnya,” jelasnya.
Bahkan, sambung dia, jika tidak dapat menjelaskan kemana uang itu dipakai, bisa masuk ke ranah korupsi.
“Oh bisa (masuk korupsi), karena itu kan uang negara. Tapi kan bagi partai, yang paling ditakutkan kan bukan soal korupsinya. Yang paling ditakutkan apakah mereka masih punya kesempatan untuk ikut di Pemilu berikutnya,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: