Semarang, Aktual.co — Dua pelaku pencurian sepeda motor tanpa memakai kunci T, yakni AS alias Ucil (24), dan S alias Keoang (24), diringkus aparat Sat Reskrimum Polrestabes Semarang. 
Keduanya diringkus saat akan menjual dua motor hasil curian di daerah Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Jumat, (9/1) ukul 15.00 wib.
Dalam tiga minggu, pelaku berhasil menggasak tiga sepeda motor matic tanpa dikunci double dengan sasaran di rumah-rumah.
“Kami hanya mengincar motor matic, kami tidak gunakan kunci T, tapi merusak kabel dan menyambungnya agar motor tersebut menyala, ” kata salah seorang pelaku, Ucil, saat digelandang ke Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/1) pagi.
Menurut Ucil, dirinya bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Keong hanya bertugas menjaga dan mendorong motor. “Kami juga mencari yang tidak terkunci stang, biasanya motor matic,” imbuh dia.
Sementara, Kapolrestabes kota Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, modus pencurian yang digunakan pelaku tergolong baru. Pelaku hanya mengincar motor yang tidak terkunci stang dan langsung merusak kelistrikan motor tersebut.
“Pelaku mahir merekayasa kelistrikan motor agar mau menyala. Mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari dua menit untuk mencuri tanpa menggunakan kunci T, ” ujarnya.
Barang bukti berupa tiga unit motor Yamaha Mio bernopol, H 2853 EQ, H 5584 OY, dan satu  tanpa plat nomor, berhasil diamankan dari tangan pelaku. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara. 

Artikel ini ditulis oleh: