Pegawai swalayan tersebut diperintahkan untuk tidak bersuara dan mereka menguras uang puluhan juta lalu kabur.
Dia mengatakan menjerat kedua pelaku dengan pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Pihaknya mengharapkan agar pemilik swalayan atau warga untuk dapat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan ke petugas bila ada hal yang curigai berkaitan dengan kamtibmas.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid