Dua tahun masa pemerintahan Joko Widodo–Jusuf Kalla - Perbaikan penegakan Hukum. (ilustrasi/aktual.com)
Dua tahun masa pemerintahan Joko Widodo–Jusuf Kalla - Perbaikan penegakan Hukum. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Dua tahun masa pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla dinilai masih mengabaikan perbaikan penegakan hukum di tanah air. Jokowi – JK dianggap hanya fokus terhadap bidang politik dan ekonomi.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra memaparkan, untuk tahun pertama duet penguasa usungan PDI-Perjuanan lebih mengutamakan konsolidasi politik, yang tujuannya untuk melebur dua koalisi di jagat politik Indonesia.

Pada tahun kedua, gelagat reformasi kebijakan hukum demi arah perbaikan pun tak kunjung nampak. Hal ini dibuktikan dengan adanya belasan paket kebijakan ekonomi yang ditetapkan Jokowi, serta pembatalan ribuan peraturan daerah (perda).

“Ada delapan paket yang dikeluarkan Jokowi – JK yang khusus hambat investiasi, ada 3000-an perda yang dibatalkan pemerintah sekarang, dan kita tidak tahu implikasi yang dibatalkan itu,” papar Saldi dalam bukunya ‘Hukum yang Terabaikan: Refleksi Dua Tahun Pemerintahan Jokowi’ yang diluncurkan di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (18/10).

Kendati demikian, sambung dia, perjalanan Jokowi – JK menukangi istana bukan tanpa hal positif. Kalau dari sisi hukum, kebijakan yang dianggap berguna ialah pemberantasan pungutan liar di lingkungan kementerian dan lembaga.

Namun, tetap saja kebijakan pemberantasan pungli ini menurut Ketua Panitia Seleksi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini melihat, kebijakan Jokowi – JK justru jauh dari Nawacita yang selama ini digembar-gemborkan.

“Dua poin itu sebetulnya sangat jauh dari Nawacita,” sesalnya. Terlebih, dulu Jokowi – JK punya agenda hukum yang cukup komprehensif, dengan menyentuh tiga hal dasar bidang hukum, yakni substansi hukum, aparat penegak hukum, dan budaya hukum.

“Bahkan (Jokowi) Presiden pertama yang berikan perhatian dengan berjanji melakukan pemberantasan mafia dalam proses legislasi,” keluhnya.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby