“(Untuk uang pengganti) jika dalam jangka waktu 1 bulan tidak dibayarkan, maka harta benda (yang setara dengan nilai hukuman uang pengganti) akan disita dan dilelang. Apabila Terdakwa I tidak memiliki harta benda senilai, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun, untuk Terdakwa II selama 1 tahun penjara.”

Irman dan Sugiharto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu