Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dituntut 7 tahun penjara dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dituntut 5 tahun penjara dalam perkara kasus tindak pidana korupsi KTP-E.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana densa sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/6).
Sedangkan kepada Sugiharto dituntut pidana penjara selama 5 tahun pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan.
JPU KPK juga meminta agar keduanya wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang mereka terima.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Irman untuk membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura. Dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah jaksa Irene.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby