Sedangkan untuk Sugiharto juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp500 juta dan bila tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Terdapat hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa dalam tuntutan tersebut.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Akibat perbuatan terdakwa yang bersifat masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak perbuatan para terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dengan banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP,” tambah jaksa Irene.

Selain itu, Irman yang dinilai sebagai orang yang punya otoritas untuk mencegah terjadinya kejahatan tidak melakukan pencegahan terhadap Sugiharto, justru jadi bagian dari kejadian tersebut sehingga mengakibatkan timbunya kerugian negara dalam jumlah besar.

“Hal yang meringankan para terdakwa berstatus sebagai justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK No KEP.670/01-55/06/2017 tanggal 9 Juni 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Irman dan Keputusan pimpunan KPK No KEP678/01-55/06/2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang Penetapan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) atas nama Sugiharto,” ungkap jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby