Perbuatan keduanya dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran sebesar Rp5,592 triliun sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 11 Mei 2016.
Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 10 Juli 2017.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby