Jakarta, Aktual.com — Dua orang terdakwa pengedar uang palsu di Palembang, Sumatera Selatan, diancam Jaksa Penuntut Umum hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan melanggar UU tentang mata uang.

Terdakwa Nurhasanah (37) dan Sarnubi (21) mendengarkan pembacaan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/4).

“Terdakwa Nurhasana dan Sarnubi didakwa memiliki, menyimpan atau mengedarkan uang palsu,” kata JPU Yunita.

Perbuatan kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama dalam pasal 26 ayat (1) Jo pasal 36 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua pasal 26 ayat (3) undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dam atau dakwaan ketiga dalam pasal 244 KUHP Jp pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP serta dalam dakwaan ke empat pasal 245 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Sebanyak 60 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dijadikan barang bukti,” kata JPU.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Togar menyatakan bahwa sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Sementara itu, penemuan uang palsu di Sumatera Selatan meningkat berdasarkan data Bank Indonesia tahun 2015 yakni 2.048 lembar dari 1.450 lembar pada 2014.

Kepala Bank Indonesia Wilayah VII Sumatera Selatan Hamid Ponco di Palembang, Selasa, mengatakan, peningkatan ini bukan mencerminkan semakin banyak uang palsu yang beredar tapi disebabkan semakin bertambahnya pengetahuan masyarakat tentang uang palsu.

“Saat ini masyarakat semakin paham dan mengerti ciri-ciri keaslian rupiah sehingga pada tahun 2015 lebih banyak temuan, untuk tahun ini di triwulan I 2016, BI masih mengolah datanya,” kata Ponco.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby