Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat tahun anggaran 2013 – 2015.
Dua tersangka itu adalah Kepala Sudin Sumber Daya Air Kota Administratif Jakarta Utara Herning Wahyuningsih yang sebelumnya adalah Kepala Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakpus dan Pahlatua selaku mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air, Kecamatan Tanah Abang pada Sudin Pekerjaan Umum dan Tata Air Jakarta Pusat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka 20 Februari 2017.
“Tersangka HW ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur sementara tersangka PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keduanya ditahan 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 9 Mei hingga 28 Mei 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).
Rum menjelaskan, alasan penyidik melakukan penahanan karena kedua tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun. Selanjutnya, kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang bisa mempersulit dalam pemeriksaan penyidikan.
Atas perkara korupsi tersebut, negara mengalami kerugian Rp92,2 miliar untuk tiga tahun mata anggaran APBD DKI Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby