Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sudah memeriksa 85 orang saksi.
Kasus tersebut berawal ketika HW selaku Kepala Sudin Pekerjaan Umum dan Tata Air Jakarta Pusat menerbitkan surat perintah tugas (SPT) kepada Kasi Pemeliharaan PT untuk membuat surat perintah kerja (SPK) yang diduga fiktif kepada penyedia barang.
Merujuk kepada SPT dan SPK itu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin Pekerjaan Umum dan Tata Air Jakarta Pusat mengajukan permintaan pencairan dana ke kas daerah dan dicairkan sekira Rp222 miliar.
“Dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya karena setiap pembayaran dilakukan pemotongan sebesar 35% dari SPT,” kata Rum.
Sekadar informasi, dana swakelola ini dianggarkan selama tiga tahun untuk tiga mata anggaran yakni 2013, 2014, dan 2015 senilai Rp230 miliar lebih. Dana itu diperuntukkan untuk perbaikan dan pemeliharaan saluran PHB dan jalan arteri. Selanjutnya penanganan perbaikan saluran, tali-tali air, mulut air, dan pemeliharaan saluran air selama tiga tahun.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby