Jakarta, Aktual.com — Berkas perkara milik dua tersangka kasus dugaan korupsi ‎pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo Tahun 2010 telah dinyatakan lengkap (P21). Dengan demikian, dalam waktu dekat kedua tersangka tersebut akan dibawa kemeja hijau.

Kedua tersangka tersebut yakni Zulherli selaku Direktur PT. Sindang Muda Serasan, dan Achmad Agus Fauriza selaku PNS/Direktur RSUD Sultan Thaha Saifudin.

“Berkas perkara kedua Tersangka tersebut, setelah dilakukan penelitian telah dinyatakan lengkap” kata ‎Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Amir Yanto di Kejagung Jakarta, Rabu (11/11).

Dia menjelaskan ‎lengkapnya berkas perkara kedua tersangka tersebut sebagaimana Surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum (P–21) Berdasarkan Nomor : B-141/F.3/Ft.1/11/2015, tanggal 06 Nopember 2015 untuk tersangka Achmad Agus Fauriza.‎

“Dan Nomor : B142/F.3/Ft.1/10/2015, tanggal 06 Nopember 2015 untuk tersangka Zulherli,” jelasnya.

Selain itu, tambah Amir, kerugian negara dalam perkara ini miliaran rupiah. “‎Kerugian Negara dalam perkara tersebut adalah sebesar lebih kurang 4,6 miliar rupiah,” tutupnya.

Diketahui, Zuherli selaku Direktur PT. Sindang Muda Serasan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam dua kasus korupsi lainnya di Provinsi Jambi.

Pertama kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi, bersama dengan Tersangka MIR (PNS RSUD Raden Mattaher Jambi / Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana).

Kedua Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Pelayanan Rujukan (Rumah Sakit) Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi Propinsi Jambi, Tahun Anggaran 2010 bersama dengan Tersangka MT (Direktur Rumah Sakit Umum Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi /Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi.

Ketiga kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB Program Upaya Kesehatan Perorangan Di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo Tahun 2010. Zuherli juga berstatus tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby