Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menepis adanya tekanan politik sehingga dua tersangka kasus proyek Swakelaola alias Pengendali Banjir, di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat tidak kunjung ditahan.
Padahal, 32 orang tersangka lain dalam kasus serupa di Sudin PU Jakarta Barat, Sudin PU Tat Air Jakarta Tinur, Sudin PU Tata Air Jakarta Selatan san Susin PU Tata Air Jakarta Utara ditahan.
“Tidak ada tekanan dari siapapun. Ini semata tim penyidik masih mempertimbangkan lain. Mereka masih fokus periksa saksi,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto di Kejagung, Kamis (6/4).
Dua terdangka dimaksud adalah Pahlatua (P) selaku mantan Kasi Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang, Jakpus. Dan mantan Kasi Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air pada Sudin PU Tata Air Jakpus fan Herning Wahyuningsing (Kasudin Sumber Daya Air Jakarta Utara atau mantan Kasudin PU Tata Air Jakpus). Mereka dijadikan tersangka, sejak 20 Februari 2017.
Yulianto menjelaskan penanganan kasus Swakelola ini dilakukan secara profesional dan didasarkan kepada bukti dan bukan asumsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu