“Anda bisa lihat penanganan kasus serupa di empat wilayah ibu kota lain, semua kita tahan tanpa kecui, ” kata Yulianto.

Sementara itu nasib 12 rekanan yang mengaku telah dipinjam perusahaan mereka dengan fee 1,5 persen masih terus dikaji dan belum dapat dipastikan perubahan statusnya.

“Saya belum dapat pastikan. Semua masih dikaji. Tidak serta-merta,” kata Direktur Penyidikan Warih Sadono yang ditemui sebelumnya di Gedung Bundar Kejagung.

Pemberian fee itu dimaksudkan seolah-olah untuk pengadaan material dan jasa pengangkutan hasil pengerukan saluran air. [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu