Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya menembak mati dua dari enam tersangka kasus narkoba sindikat Taiwan ketika hendak melawan petugas saat hendak di tangkap.
Polisi menembak tersangka di dua tempat yang berbeda. Mereka adalah GAC (48) dan KCH (35) berkewarganegaraan Taiwan.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menjelaskan pada saat dilakukan penggerebekan terhadap GAC dan MFL (48) di Gerbang tol Cibubur arah Bogor, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
“Diperoleh keterangan bahwa di rumah GAC menyimpan sediaan farmasi ketamin. Dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah GAC. dan diketemukan 1 kilogram ketamin,” ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3).
Kata dia, ketika dilakukan pengembangan di rumah GAC, pria berumur 48 tahun itu menyerang petugas. “Pada saat dilakukan pengembangan, tersangka GAC menyerang petugas,” terang Kapolda.
Sehingga lanjut dia, polisi melakukan tindakan tegas terhadap GAC. Namun pada saat diperjalanan menuju rumah sakit tersangka tewas.
“Pengembangan kasus ini terus bergulir. Sebelum GAC tewas, polisi sempat menginterogasi dan diperoleh keterangan bahwa GAC mendapatkan sabu dari dua WN Taiwan bernama LHC (42) dan KCH,” beber Iriawan.
Penelusuran kasus ini ditindaklanjuti dengan cara petugas menyuruh GAC memesan sabu kepada LHC dan KCH. Lalu, dua orang WN Taiwan itu menyanggupi dan terjadi transaksi di Maxx Coffe Lobby Utama Tangerang City.
“Setelah waktu disepakati pukul 12.00 WIB dapat dilakukan penangkapan terhadap LHC dan KCH dengan barang bukti satu tas berisi 4 kilogram sabu,” ujar dia.
“Namun saat dilakukan penangkapan KCH menyerang petugas dengan berupaya merebut senpi milik anggota kemudian dilakukan tegas petugas kepolisian terhadap KCH dan pada saat perjalanan menuju rumah sakit tersangka meninggal dunia,” sambung Iriawan.
Dari pengembangan terhadap tempat tinggal tersangka di kamar 223 Hotel Amaris, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Banten, diketemukan barang bukti satu tas berisi sabu seberat 7,5 kilogram.
Puluhan kilogram barang tersebut ditransaksikan dengan modus mengimpor dan mengedarkan di wilayah Indonesia. Total tersangka dalam pengungkapan kasus ini berjumlah enam orang, yakni;
GAC, MFL, ST (28), LHC (WN Taiwan), KCH (WN Taiwan) dan DR (23). GAC dan KCH tewas terkena timah panas petugas lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Atas perbuatannya para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU Nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby