Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Ajib Syah melambaikan tangan didalam mobil tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11). Ajib Syah ditahan KPK atas kasus dugaan penerimaan suap dalam persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut serta pembatalan hak interpelasi DPRD. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./nz/15

Jakarta, Aktual.com – Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.

Dua tersangka itu merupakan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 antara lain Rahmianna Delima Pulungan (RDP) dan Biller Pasaribu (BPU).

“Hari ini diagendakan pemeriksaan dua tersangka dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut. Dua tersangka tersebut yaitu RDP dan BPU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/7).

Sebelumnya, KPK telah memanggil tiga tersangka lainnya untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/7) lalu. Namun, ketiganya ternyata mangkir dari panggilan itu.

Ketiga tersangka ini juga mantan anggota DPRD Sumut, yaitu TM Abul Hasan Maturidi (DTM), Richard Eddy Marsaut (REN), dan Syafrida Fitrie (SFE).

Febri pun menyatakan, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa ketiganya pada pekan ini.

“Kami harap tersangka hadir dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang,” ucap Febri.

Lima tersangka tersebut termasuk dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut tersebut.

KPK total telah menahan sembilan tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni lima mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati dan Muslim Simbolon serta empat anggota DPRD Sumut 2014-2019 masing-masing Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima “fee” masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan