Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I akan melelang dua unit mobil, yang merupakan barang rampasan dari dua terpidana perkara korupsi pada 15 September mendatang.

Dua terpidana itu, yakni mantan Anggota DPR RI Sukiman yang merupakan terpidana perkara suap terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat dan mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus, terpidana perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

“KPK melalui KPKNL Tangerang I akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/9).

Pertama, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4794 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:21/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 10 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor :116/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2020 atas nama terdakwa Sukiman.

Kedua, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung.

Adapun objek yang dilelang, yaitu satu unit mobil merk Toyota Camry 2.5L Hybrid AT warna hitam matalik, nomor polisi B 1270 PAG, nomor mesin 2ARU157014, nomor rangka MR053CKOE4501166, kondisi terdapat beret/lecet dilengkapi STNK dan BPKP dengan harga limit Rp185.562.000 dan uang jaminan Rp60.000.000.

Selanjutnya, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 AT warna hitam metalik tahun 2017, nomor polisi B 2569 TOS, nomor rangka MHFAB3EMXH0006397, nomor mesin 2GDC213723 beserta satu kunci kendaraan (tanpa kunci cadangan) dilengkapi STNK dan BPKP dengan harga limit Rp286.623.000 dan uang jaminan Rp80.000.000.

Ali mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Rabu (15/9) dengan cara penawarannya menggunakan metode “closed bidding” dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Selanjutnya, batas akhir penawaran Rabu (15/9) pukul 09.30 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, bea lelang pembeli 3 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Tangerang I, Kota Tangerang.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Dewan Redaksi