Badan Nasional Narkotika (BNN) memusahkan barang bukti sabu seberat 68.09 kg Narkotika tersebut didapat dari jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi, BNN juga mengamankan enam orang tersangka berkewarganegaraan Indonesia. Atas perbuatannya para terangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman mmaksimal hukuman mati.

Denpasar, Aktual.com – Polresta Denpasar menangkap dua warga asing yang kedapatan memiliki narkotika jenis hasis. Kedua warga asing itu yakni GS asal Australia dan DM kebangsaan British Citizen.

Kapolresta Denpasar Komisaris Besar hadi Purnomo menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga yang menyebutkan di Jalan Tunggak Bungin, Betngandang, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan sering kedapatan warga asing diduga menggunakan narkotika.

“Kami lantas mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan langsung menuju rumah yang diduga,” kata Hadi, Minggu (9/10).‎

Di rumah yang ditempati oleh GS itu, polisi langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan badan tak ditemukan tanda-tanda laki-laki kelahiran‎ 27 Januari 1968 memiliki barang terlarang. Namun, kesigapan petugas melakukan pemeriksaan akhirnya ditemukan narkotika‎ bungkusan warna hitam diduga hasis seberat 10,05 gram bruto atau 7.32 gram‎ netto.

“Dari keterangan tersangka barang itu didapat dari temannya, DM.”

Petugas lantas menuju rumah tinggal DM di Jalan‎ Penyaringan Pekandelan, Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Dari tangan DM petugas mendapatkan hasis seberat 10.17 gram bruto atau 10,09 ‎gram netto. Menurut DM, barang haram itu didapat dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu buah koper warna hitam‎, satu bungkus aluminium foil yang berisi satu bungkus warna hitam diduga hasis dan satu buah bong.‎ “Total berat barang bukti dari keduanya adalah 20,22 gram bruto atau 17,41 gram netto.”

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu