Anggota Pansus RUU Pemilu mengikuti rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5). Dalam rapat itu pemerintah dan DPR belum sepakat soal penambahan anggota dewan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Dua warga negara Indonesia menggugat Pasal 169, Pasal 227, Pasal 229 UU Pemilu yang dianggap merugikan hak-hak konstitusional mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Undang-Undang Pemilu telah merugikan hak konstitusional kami,” ujar salah satu pemohon, Martinus Butarbutar di Gedung MK Jakarta, Rabu (25/4).

Para pemohon yaitu Martinus Butarbutar dan Risof Mario menilai pasal-pasal a quo telah menghilangkan jati diri bangsa Indonesia beserta masyarakat budaya dan tradisional sebagaimana dimuat dalam UUD 1945, karena tidak menyertakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penentuan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres).

Menurut pemohon, DPD adalah utusan daerah yang diakui secara konstitusi, dan mewakili seluruh rakyat di daerah tersebut. “Hak-hak bangsa Indonesia asli dalam memilih pemimpin bangsa telah dikesampingkan,” kata Martinus.

Pasal-pasal a quo dikatakan penohon tidak mengakomodir kedudukan konstitusional orang-orang bangsa Indonesia asli sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UUD 1945 yang mengakui sejarah berdirinya negara Indonesia oleh orang-orang Indonesia asli.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara