“Permohonan kami ini adalah dasarnya kekhawatiran kami tentang negara ini,” tambah Martinus.
Pemohon berpendapat jika UU Pemilu hanya memberikan syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 169, Pasal 227, Pasal 229 UU Pemilu, maka siapa pun bisa menjadi Presiden bukan berdasarkan kedaulatan rakyat. “Tetapi berdasarkan kedaulatan partai politik, itu yang menjadi keberatan kami dalam UU Pemilu dengan persyaratan yang ditentukan,” pungkas Martinus.
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara