Mataram, Aktual.com – Dua warga negara asing berkebangsaan Amerika Serikat, Andrew Wayne Hill dan Jennifer Ann dari Inggris diamankan Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (11/12).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Kelas I Mataram Agung Wibowo, mengungkapkan kedua WNA tersebut merupakan sepasang kekasih yang datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun disalahgunakan untuk melakukan kegiatan investasi untuk membangun sebuah guest house di kawasan wisata Pantai Mawun Desa Tumpak, kabupaten Lombok Tengah.

“Di dalam dokumen, keduanya datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan selama 30 hari. Tetapi disalahgunakan untuk berinvestasi,” katanya di Mataram, Jumat.

Ia menjelaskan, dari keterangan yang diberikan, keduanya membeli lahan di kawasan wisata pantai Mawun seluas 40 are melalui perantara warga lokal dengan membentuk sebuah perusahaan. Namun disisi lain, dokumen yang mereka gunakan masuk ke Indonesia bukan kitas yang pada umumnya digunakan untuk bekerja atau berinvestasi, melainkan visa kunjungan.

“Mereka ini datang bukan sebatas kunjungan biasa, tetapi juga melakukan kegiatan investasi,” ujarnya.

Kedua WNA tersebut diketahui mondar mandir Indonesia sudah dua tahun terakhir, khususnya Lombok. Selama berada di Pulau Lombok, keduanya tinggal di sebuah kontrakan di kawasan wisata Pantai Kuta, Kabupaten Lombok Tengah.

“Selama tinggal di Lombok, mereka berdua banyak dibantu sponsor atau konsultan,” ungkapnya.

Menurut dia, atas tindakan tersebut, kedua WNA telah menyalahi izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena itu kedua WNA harus dideportasi ke negara asalnya masing-masing. Bahkan tidak hanya itu, keduanya masuk daftar tangkal.

“Secepatnya akan kita deportasi, begitu berkasnya sudah lengkap,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: