Jakarta, Aktual.com – Dua warga negara Indonesia masing-masing berinisial DT dan AHB, yang didakwa membunuh rekan satu rumahnya di kota Jeddah, Arab Saudi, akhirnya bebas dan dipulangkan ke Tanah Air setelah selamat dari hukuman mati.

“Kasus ini merupakan kasus lama yang penanganannya dilakukan Tim Perlindungan sebelumnya. Namun penanganannya tidak pernah terputus, sampai akhirnya mereka sudah dapat dipulangkan,” kata Dicky Yunus, Koordinator Perlindungan dan Pelayanan WNI KJRI Jeddah dalam keterangan dari perwakilan Indonesia yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu (14/10).

DT dan AHB datang ke Arab Saudi dengan visa umroh belasan tahun yang lalu dan bekerja secara ilegal di kota Jeddah. Lazimnya pekerja ilegal, mereka tinggal secara berkelompok dalam satu apartemen yang disewa secara bersama-sama di bawah kendali seorang penampung pekerja ilegal.

Kasus pembunuhan ini bermula pada pertengahan Mei 2002, saat ditemukan jenazah WNI atas nama AA di apartemen yang mereka tempati dalam kondisi tubuh terpotong menjadi dua bagian. Kepolisian Jeddah mencurigai keduanya yang melarikan diri sesaat setelah peristiwa nahas tersebut terjadi dan menjadikan mereka tersangka utama.

Seorang pria berkewarganegaraan Thailand yang merupakan suami korban dideportasi karena dianggap tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.Pada 12 April 2010, Mahkamah Umum Jeddah memvonis hukuman mati bagi keduanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara