Jakarta, Aktual.co — Ketua Majelis Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi mengatakan bahwa tugas majelis sudah selesai terkait kisruh dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar.
Namun, keputusan akhir yag dikeluarkan oleh MPG tidak memenangkan satu kubu, melainkan menyerahkan kepada Menkumham dan Pengadilan untuk memutuskan.
“Keputusannya tidak ada memenangkan salah satu pihak. Seperti draw, putusan (MPG) itu ada perbedaan pendapat. Nanti menyerahkan kepada yang berwenang untuk menilai,” kata Muladi, di kediamannya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Muladi menegaskan bahwa saat ini permasalahan soal keabsahan menjadi kewenangan dari Menteri Hukum dan HAM dan pengadilan bila kedua kubu ingin beradu argumentasi di proses hukum.
“Terserah menkumham. Yudikatifnya harus nunggu pengadilan, sampai MA. Tapi ada jalur eksekutif bisa berbeda. Terserah jalur menkumham, semua punya jalurnya sendiri,” bebernya.
Keempat anggota sebelumnya berencana mendamaikan kedua kubu lewat bantuan sesepuh partai Golkar. Namun karena satu alasan, muncul dua sikap berbeda dalam putusan yang dikeluarkan.
“Kita sudah mutus, final. Dan yang mau menafsirkan harus baca dari A-Z. Semua hasil putusan dan dokumen bahan pertimbangan akan kita berikan seluruhnya. Di Mahkamah Partai sudah selesai,” pungkas Muladi.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















