Jakarta, aktual.com – WhatsApp saat ini menjadi salah satu pilihan utama para penipu untuk mencari dan menjebak korban. Sebenarnya, pemerintah dan perusahaan operator seluler memiliki solusi untuk memerangi penipuan di platform ini. Sayangnya, implementasi solusi tersebut terhambat oleh campur tangan dari surat diplomatik yang berasal dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa penipuan di WhatsApp dapat diatasi dengan mewajibkan kerja sama antara aplikasi seperti WhatsApp dan operator seluler.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo pada Rabu (15/11/2023), menceritakan mengenai rencana regulasi tersebut yang diinisiasi selama penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Pemerintah berkeinginan untuk memaksa terciptanya kerja sama antara perusahaan Over-The-Top (OTT) global dan operator seluler. Namun, dalam waktu tiga bulan hingga penetapan regulasi, Wayan mengungkapkan bahwa terdapat tekanan signifikan dari pihak pelaku usaha global ini.
Para penyedia layanan OTT menolak adanya kewajiban kerja sama. Jika memang ada, mereka enggan menjadikan bisnis penyelenggaraan komunikasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi.
“Sebenarnya draft itu sudah selesai 1 bulan pertama. Namun dalam 2 bulan berikutnya ada tekanan yang luar biasa dari pelaku usaha global ini,” jelasnya.
Google, Facebook, dan bahkan Duta Besar Amerika Serikat telah mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Surat tersebut disampaikan dengan maksud untuk menghindari adanya ketentuan yang memaksa para penyedia layanan digital global untuk tunduk pada regulasi dan bekerja sama dengan operator seluler.
“Google, Facebook, Duta Besar Amerika kirim surat. Kemenko perekonomian sebagai induk penyusun dari draft, Kemenkopolhukam, karena dampaknya akan ke sana. Akhirnya, dari hasil yang ada kalimatnya yang terakhir adalah mengatur pola kerja sama saja,” ujar Wayan.
Wayan menyatakan bahwa usaha untuk memerangi penipuan dengan memblokir nomor telepon menjadi tidak efektif tanpa adanya kerjasama, hal ini disebabkan oleh keberadaan WhatsApp.
“Dan selama ini mereka kan menjadi, maaf ya seperti sekarang kan Whatsapp, walaupun nomor kita pindah, ke luar negeri misalnya menggunakan nomor Indonesia lalu ke luar negeri membeli kartu baru, tetap saja no WhatsApp bisa dipakai,” terang Wayan. “Artinya bahwa kartu seluler yang kita punya hanya membangkitkan sinyal saja.”
Dengan demikian, ketika nomor yang tercatat di WhatsApp terlibat dalam kejahatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan apa pun.
Jika nomor tersebut tetap aktif untuk melakukan kejahatan, pelaku hanya perlu mengubah identitas atau menggunakan identitas orang lain, sementara nomor teleponnya tetap terlihat.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain