Jakarta, Aktual.Com- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi, dikabarkan pada tahun 2016 telah memperjuangkan penyelamatan gaji para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak dibayarkan, total gaji yang berhasil diselamatkan mencapai SR 9.058.484, atau sekitar Rp30 miliar sepanjang 2016.
Demikian seperti disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu 22 Januari 2017.
Lebih lanjut Agus mengatakan, jumlah tersebut termasuk didalamnya penyelesaian 688 kasus terkait gaji WNI dan TKI yang tidak dibayarkan oleh majikannya.
Kasus dan permasalahan itu kata Agus merupakan kasus terbanyak yang dihadapi TKI. Bahkan dari kasus tersebut, pihaknya berhasil membantu dua orang TKI yang menerima gaji lebih dari 600 juta lantaran 10 tahun lebih gajinya tidak dibayar oleh majikan.
“Kasus-kasus terkait gaji tenaga kerja Indonesia yang tidak dibayarkan oleh majikan atau perusahaan masih relatif cukup banyak, bahkan dalam beberapa kasus terdapat TKI yang hingga bertahun-tahun tidak dibayarkan gajinya,” jelas Agus.
Upaya penyelamatan gaji WNI dan TKI tersebut kata dia memang menjadi fokus dan perhatian KBRI Riyadh dalam menjaga pelayanan dan perlindungan WNI disana.
Menurut Agus upaya KBRI untuk membantu penanganan dan penyelesaian gaji TKI tidak terbatas dilakukan saat pelayanan di kantor KBRI di Riyadh saja, tetapi penangannya juga menjangkau layanan terpadu dan turun langsung di sejumlah provinsi dan daerah-daerah di wilayah Arab Saudi, berkoordinasi dengan Otoritas terkait di Arab Saudi.
KBRI Riyadh kata Agus juga mewajibkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perpanjangan paspor untuk dilakukan wawancara langsung untuk mengetahui secara pasti terkait pembayaran gaji dan penyelesaian hak-hak WNI yang bekerja di Arab Saudi, serta kondisi kerja serta kemungkinan kasus-kasus yang dihadapi TKI.
“Dengan cara demikian, KBRI memastikan pembayaran gaji mereka lancar, tidak menghadapi permasalahan kerja, sekaligus memastikan layanan dan perlindungan terhadap WNI dilakukan secara maksimal,” jelas dia.
Selain mengupayakan bantuan penyelesaian gaji yang tidak dibayarkan, sambung Agus KBRI juga membantu penyampaian dan pengiriman uang dan gaji yang berhasil diperjuangan tersebut ke Indonesia untuk memastikan keamanan dan penerimaan kepada yang bersangkutan atau keluarga yang berhak di Indonesia tanpa ada pungutan sesen pun.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs