Senada pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko menilai DPRD harusnya melibatkan expert ataupun ahli yang untuk membongkar dugaan bobroknya perjanjian kerja sama pengelolaan ABC Mall.

“Di Indonesia, apalagi di Jakarta itu banyak expert MICE yang bisa dilibatkan untuk mengungkap fakta terkait apa yang salah dalam pengelolaan manajemen ABC Mall, selain itu juga libatkan pakar hukum untuk mengecek apakah proses perjanjian kerja sama pengelolaan mall BUMD DKI tersebut sudah sesuai aturan atau tidak,” kata dia.

“Jika nantinya para ahli tersebut menemukan kejanggalan, selanjutnya bisa melibatkan aparat penegak hukum untuk memproses apakah ada tindak pidana ataupun perdata yang dilanggar dalam kerja sama pengelolaan ABC Mall,” ujarnya lagi.

Menurutnya, penggunaan istilah mangkrak itu pun jangan dilihat hanya sekedar pembangunannya tidak selesai. “Sebab mangkrak juga bisa dipakai jika ada bangunan dalam keadaan tidak terawat atau tidak terurus ataupun terbengkalai. Contoh proyek rumah mangkrak akibat banyak yang gak laku unitnya. Nah disinilah DPRD harus jeli memaknai kata mangkrak dalam dugaan sengketa ABC Mall,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin