Ilustrasi Kecurangan Pilkada (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkapkan penangkapan komisioner KPU dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut ED dan HHS, Sabtu (24/2) karena dugaan adanya penyuapan.

“Ini berkaitan dengan dua Paslon yang sudah dibatalkan atau sudah digagalkan tidak ikut Pilbub, ternyata sudah memberikan sejumlah hadiah atau uang kepada komisioner dan kepada ketua panwas,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Dirreskrimum Polda Jabar) Kombes Pol Umar Surya Fana di Bogor, Minggu (25/2).

Umar menjelaskan pada Pukul 11.00 WIB Sabtu (24/2) satuan gabungan bareskrim Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Kepolisian Resor Garut telah mengamankan dua tersangka itu bersama barang buktinya.

Dari hasil penyelidikan selama dua minggu, kata dia kepolisian berhasil mengungkap data pemberian hadian berupa uang lebih kurang Rp200 juta dan mobil merk Daihatsu warna hitam. Kedua tersangka diduga melakukan transaksi suap tanpa melibatkan anggota lainnya pada lembaganya masing-masing. Penangkapan murni atas kinerja tim yang mengumpulkan data, bukan dari laporan masyarakat ataupun Paslon.

Kepolisian mendata transaksi pemberian uang dilakukan melalui perbankan bersama barang bukti mobil adalah hasil pemberian Pasangan Calon (Paslon) Bupati Garut dari kalangan independen yang telah dinyatakan gagal maju Pemilihan Bupati (Pilbub) Garut 2018.

Diketahui, ada dua Paslon yang dinyatakan tidak lolos itu yakni calon perseorangan Soni-Usep dan pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan PKB Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah.

Karena telah ketahuan pernah memberikan sejumlah hadiah atau uang berkaitan dengan jabatan para tersangka untuk meloloskan atau tidak meloloskan Paslon Pilbub Garut 2018, lanjut Umar menjelaskan salah satu Paslon yang gagal jalur perseorangan Soni-Usep telah menyatakan siap membantu kepolisian memberikan keterangan dan data yang diperlukan.

Untuk sementara pihaknya menjerat Soni-Usep dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang sewaktu-waktu bisa berlapis Pasal 12 UU tersebut jika Paslon itu tidak jujur memberikan kesaksian dan data.

Sedangkan Paslon Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah juga akan mengalami pemeriksaan indikasi ada suap yang sama atau tidak, setelah putusan sidang gugatan pemilu karena tidak lolos Pilbub 2018 oleh dua pimpinan Panwaslu yang masih menjabat.

“Nanti detailnya akan di rilis Kapolda hari Senin besok, yang jelas barang bukti dan datanya sudah kami punya meskipun sidang gugatan belum selesai,” jelasnya. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka