Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Dugaan korupsi proyek e-KTP ternyata tak hanya mengalir ke sejumlah anggota DPR RI. Indikasinya, uang ‘haram’ proyek senilai Rp 5,9 triliun itu juga dinikmati oleh sejumlah auditor, baik dari BPKP maupun BPK.

Dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, hari ini, Senin (8/5), penuntut umum berhasil menguak aliran dana ke auditor madya BPKP bernama Mahmud Toha Siregar.

“Saya pernah diberikan transport,” beber Toha menjawab pertanyaan jaksa ihwal penerimaan uang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini.

Menurutnya, uang itu ia terima setelah BPKP memberikan hasil peninjauan ulang (review) terhadap proses lelang proyek e-KTP yang dijalankan Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, Toha mengklaim, uang yang diterima dari Ketua Panitia Lelang proyek e-KTP, Drajat Wisnu, tak berpengaruh atas hasil review BPKP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby