“Tapi itu saya tegaskan tidak berhubungan dengan hasil review BPKP,” kilahnya.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto tertuang nama Wulung, auditor BPK yang memeriksa keuangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat proyek e-KTP berjalan. Wulung disebut menerima uang Rp 80 juta.

Dugaannya, uang tersebut diberikan agar BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atas pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil tahun anggaran 2010.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby