pemukiman Puri Gardenia II RT 007 RW 001 Pegadungan
pemukiman Puri Gardenia II RT 007 RW 001 Pegadungan

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadapi guncangan kasus pembelian lahan miliknya. Kali ini, lahan yang menjadi sorotan terletak di pemukiman Puri Gardenia II RT 007 RW 001 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kasus ini mencakup dugaan pembelian lahan seluas 6.312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000 oleh Dinas Kehutanan Pemprov DKI, yang seharusnya menjadi fasilitas sosial (fasos fasum) yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI. Lahan ini terkait dengan proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada tahun 2018 dengan nilai proyek mencapai Rp131.182.150.000 oleh Dinas Kehutanan DKI.

Kuasa hukum keluarga ahli waris, Achmad Benny Mutiara, Madsanih Manong, SH, MH, menemukan keanehan dalam pembelian lahan yang diduga mengalami cacat administrasi. Keanehan tersebut mencakup klaim pihak Dinas Pertamanan dan Kehutanan Pemprov DKI dalam pembelian lahan yang sebenarnya masih dalam sengketa dengan para ahli waris pemilik lahan. Hal ini terjadi setelah PT Tamara Green Garden harus menyerahkan lahan fasos fasumnya kepada Pemprov DKI sesuai dengan surat dari Kelurahan Pegadungan.

Madsanih juga menyoroti bahwa proses pembelian lahan tersebut tidak melibatkan proses apresial oleh pihak KJPP, yang seharusnya menjadi salah satu syarat pengadaan lahan oleh Pemprov DKI.

Saat ini, kondisi di lokasi telah terbangun Taman Maju Bersama (TMB) Pegadungan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemkot Jakbar. Lokasi TMB Pegadungan mencakup Taman Irigasi Pegadungan dan Taman Kumbang Sereh, yang diduga menjadi lokasi lahan yang dibeli oleh Pemprov DKI.

Staf Biro Hukum Pemprov DKI telah mengakui terjadinya pembelian lahan yang dimaksud dan menyatakan bahwa persoalan tersebut sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jumat (4/8/23).

Kasus pembelian lahan Puri Gardenia II ini menyoroti kejanggalan dalam transaksi fasos fasum oleh Pemprov DKI Jakarta, yang memicu perhatian publik terkait proses pembelian dan penggunaan lahan milik pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi